Menurut Yusri, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.
Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.
Raffi Ahmad hadir di pesta tersebut setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Langgar Prokes Dihentikan oleh Pihak Polisi, Terungkap Ini Alasannya
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta itu dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.
"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo.
Namun, Sujarwo menyebut jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung ratusan orang.
Kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga hanya enam mobil.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR