Melalui akun Instagram resmi Kemenkop UKM, Rabu (27/01), informasi tersebut dibantah.
Kemenkop UKM tidak pernah membuat dan mengedarkan link untuk mengisi formulir online tersebut.
"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," demikian isi keterangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya
Melansir Tribun Bisnis, cara pendaftaran BLT UMKM yang tepat adalah dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga harus membawa beberapa berkas berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR