NOVA.id - Pada masa awal angkara murka pagebluk Corona mulai merambah persada Nusantara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) langsung sigap memaklumatkan Surat Edaran nomor: HK.02.02/IV.2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional Indonesia untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan.
Surat edaran
Di dalam Surat Edaran ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional Indonesia merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
Baca Juga: Setelah Inggris, Jerman dan China Juga Temukan Varian Virus Corona Baru yang Berbeda
Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita manusia.
Surat Edaran Dirjen Yankes dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.
Kemudian Dirjen Yanmed (Pelayanan Medik) menampilkan beberapa bahan dasar ramuan jamu yang secara empiris khasiatnya sudah terbuktikan sejak jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit jauh sebelum obat farmasi dan para dokter diperkenalkan oleh kaum penjajah ke persada Nusantara.
Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19, Ariel NOAH Beberkan Efek Samping yang Terasa di Tubuh
KOMENTAR