Salah satu publik figur yang ikut memberikan responnya terkait kasus jagal kucing tersebut adalah Sherina Munaf.
Pada hari Kamis (28/1/2021), melalui akun Instagram pribadinya @sherinasinna, Sherina mengunggah sebuah video yang berisi tanggapannya mengani kasus jagal kucing di Medan.
"Saya Sherina dan baru saja saya melihat berita yang sedang viral di Medan, seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp 70 ribu per kilo," kata Sherina di awal video unggahannya.
"Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus-menerus terjadi," lanjutnya.
Sherina juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah melanggar beberapa aturan Undang-Undang di Indonesia.
"Pertama, karena kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI, di antaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai rumah potong hewan."
View this post on Instagram
KOMENTAR