- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
Baca Juga: 4 Tips Pintar Atur Uang agar Pendapatan Bisa Terus Bertambah
Sedangkan untuk meterai RP10 ribu sendiri telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.
Kebijakan ini berlaku untuk dokumen fisik (kertas) maupun digital/elektronik.
Baca Juga: Baru Mulai Bisnis Online Kecil-kecilan? Simak 7 Tips Pintar Atur Uang Ini agar Tak Salah Langkah
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR