6. Terancam diblokir Kemenkominfo
Dilansir dari Kompas.com, Clubhouse yang tengah naik daun terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut dikarenakan Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November lalu.
Baca Juga: 5 Tips agar Internet Bisa Aman untuk Anak, Orangtua Wajib Tahu!
"Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ungkap Dedy kepada KompasTekno, Selasa (16/2/2021).
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo," kata Dedy.
Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanki dan ancaman pemblokiran.
Baca Juga: Hati-Hati, Ibu yang Aktif di Media Sosial Justru Rentan Depresi
Dedy menambahkan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu.
Artinya, Clubhouse memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang untuk mendaftarkan diri.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta tentang Clubhouse, Medsos Baru yang Tengah Naik Daun
KOMENTAR