NOVA.id - Pemerintah baru saja mengetuk palu untuk peraturan baru mengenai mobil dan motor akan bisa dipesan dengan DP 0 persen?
Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, peraturan ini bakal berlaku.
Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual, Kamis (18/2/2021).
Perry menyebut, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR