"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (02/03).
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransferpihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mark Sungkar ternyata berimbas ke rumah tangganya.
Muncul kabar yang menyebut bahwa sang istri, Santi Asoka Mala, melayangkan gugatan cerai kepada pria yang 45 tahun lebih tua darinya itu.
Terkait kabar tersebut, ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu hanya bisa beristighfar.
Baca Juga: Mark Sungkar di Penjara, Shireen dan Zaskia Disebut Tak Pernah Jenguk Sang Ayah
Source | : | Sripoku.com,YouTube |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR