3. Ada izin edar
Cara terakhir adalah dengan memperhatikan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Diketahui, sudah ada 966 industri masker medis yang mendapatkan legalitas dari pemerintah selama 1 tahun belakangan ini.
Sahabat NOVA juga disarankan untuk membeli masker dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, izin edar dari Kemenkes berarti masker tersebut sudah layak dikategorikan sebagai masker bedah.
Artinya, masker itu telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR