NOVA.id - Menjelang bulan puasa dan Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tentu ditunggu para PNS.
Banyak yang sudah mulai penasaran apakah uang tersebut akan dibayarkan secara penuh atau tidak.
Pasalnya, akibat awal pandemi tahun 2020 lalu, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan pada beberapa golongan PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Dapat Rp10 Juta Tiap Bulan
Namun saat RAPBN Keuangan 2021 pada Agustus lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memberikan bocoran.
Menurutnya, kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi para PNS akan berbeda dibanding tahun 2020.
Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR