Sebagai psikolog klinis forensik, Kasandra mengatakan, ada beberapa hal membuat aktivitas 'mengumbar' kehidupan pribadi sudah sampai tahap yang berlebihan.
"Dalam batasan kompetensi saya sebagai psikolog klinis forensik, saya menggunakan batasan kesehatan dan hukum," ucap Kasandra.
Menurutnya, aktivitas 'mengumbar' kehidupan pribadi sudah bisa dikatakan berlebihan jika sudah mengganggu kesehatan dan melanggar aturan dan merugikan atau melukai orang lain.
"Batasan kesehatan apabila sudah terjadi berulang-ulang, berlebihan, dan mengganggu fungsi kehidupan. Batasan hukum apabila sudah melanggar aturan dan merugikan atau melukai orang lain," jelas Kasandra.
Baca Juga: Mimpi Ketemu Calon Anak Aurel, Ayah Atta Halilintar: Anak Itu Pakai Gamis Putih
Kasandra juga mengatakan bahwa publik figur memang selalu memiliki risiko menghadapi fans dan haters, yang berpotensi menjadi tekanan dengan berbagai tuntutan mereka.
"Permasalahannya adalah dari sebuah berita yang disiarkan, disebarkan, dan diberikan komentar berulang-ulang, bahkan dibuatkan narasi persepsi negatif tanpa didasarkan kebenaran apalagi tidak melakukan cross checking."
"Justru berpotensi mengandung risiko kekerasan atau bullying kepada orang lain yang melanggar hukum, agama, kesehatan, dan sosial," jelas Kasandra.
Baca Juga: Krisdayanti Minta Atta Halilintar Tak Lakukan Hal Ini Dulu Usai Aurel Hermansyah Alami Keguguran
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Nova |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR