NOVA.id - Presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, mantan istrinya.
Tuntutan 8 bulan kurungan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (01/07).
Dikutip dari Kompas.com, Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Sedih Beberkan Perlakuan Vicky Prasetyo Selama 3 Bulan Menikah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.
Mengetahui tuntutan itu, istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny pun menangis.
Melalui unggahan akun Instagram @kalinaocktaranny, Kalina mencurahkan isi hatinya.
Baca Juga: Blak-Blakan, Inilah Alasan Vicky Prasetyo Ogah Jemput Kalina Ocktaranny dari Rumah Orangtuanya
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR