NOVA.id - PPKM Darurat yang semula berlaku hingga 20 Juli kini diperpanjang sampai akhir Juli.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan bahwa informasi tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Cara Membersihkan Kamar Bekas Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jawa Tengah) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," ujarnya, Jumat (16/07), dilansir dari Kompas.com.
Hingga saat ini belum ada pembaharuan peraturan PPKM Darurat.
Oleh karena itu, mari kita simak kembali peraturan transportasi darat PPKM yang masih dipakai hingga detik ini.
Baca Juga: Syarat Untuk Bisa Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR