Hingga kini penyidik masih mendalami duduk perkara kasus tersebut.
Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor juga diharapkan untuk membawa bukti.
Bukti tersebut diharapkan bisa mendukung laporan yang dibuatnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanggapi Penangkapan Dinar Candy; Menurut Gue Lucu
"Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan," jelasnya.
Lina Yunita melaporkan David NOAH dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR