NOVA.id - Selama hampir satu setengah tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, ratusan ribu nyawa telah melayang.
Banyak di antara mereka adalah orangtua dari anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Anak-anak ini terpaksa melanjutkan hidup sebatang kara tanpa kehadiran orangtua mereka.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Vaksin Covid-19 Sinovac yang Perlu Diketahui
Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk memberikan bantuan bagi anak yatim.
Langkah tersebut merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Rencana bantuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Beragam Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Jangan Sepelekan!
Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok skema bantuan tersebut.
"Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos tengah menyiapkan mekanisme bantuan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan data terbaru Kemensos, tercatat ada sekitar 4 juta anak yatim di Indonesia.
Baca Juga: Yang Harus Diperhatikan Sebelum dan Sesudah Vaksin Covid-19 Anak
Dari jumlah tersebut di antaranya merupakan korban pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Kemensos masih akan mengumpulkan data untuk bantuan ini.
"Pihak Kemensos juga masih berusaha mengumpulkan data terbaru jumlah anak yatim karena Covid-19 dari tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Langkah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Loket.com hingga JAKI
View this post on Instagram
Muhadjir mengatakan, anak yatim yang belum memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan.
Selain itu, banyaknya anak yatim juga berpotensi menimbulkan lost generation atau anak yang tidak tahu arah dan tujuan hidup.
"Sehingga bisa mengancam tumbuh kembang anak. Maka tugas kita bersama-sama untuk menghindari munculnya lost generation itu," tandasnya.
Baca Juga: Bisakah Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Lama Digunakan? Ini Jawaban Kemenkes
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR