NOVA.id - Pasangan selebriti Lesty Kejora dan Rizky Billar sudah memulai serangkaian acara pernikahan mereka.
Akad nikah akan digelar pada 19 Agustus 2021 dan rencananya akan ditayangkan live di televisi.
Namun, dilansir dari Tribunnews Manado, muncul masalah terkait penayangan live di televisi di hari bahagia mereka.
Baca Juga: Lesty Kejora Pakai Hoodie Lucu, Netizen: Harganya Ngga Lucu
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegur TV yang menyiarkan acara pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Adiyana mengharapkan semua lembaga siar mengedepankan kepentingan publik, bukan hanya yang mampu membayar.
Ia juga menyebut tayangan tersebut sembrono karena menayangkan tontonan yang bersifat pribadi di ranah publik selama 7 jam berturut-turut.
Baca Juga: Tidak Sabar Miliki Anak Lelaki dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Langsung Kena Semprot Mama Dedeh
View this post on Instagram
“Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.
Adiyana menyebut tayangan tersebut melanggar sejumlah aturan.
Pertama, TV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Baca Juga: Kondisi Ayu Ting Ting di Balik Televisi Terungkap, Ruben Onsu: Dia Ceria Itu Bohong!
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Sementara acara Lesty dan Risky Billar ditayangkan selama 7 jam.
Acara digelar mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".
Baca Juga: Ardi Bakrie Kecelakaan di Dalam Panti Rehabilitasi, Nia Ramadhani Nangis-Nangis Panik
Oleh karena itu KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV tersebut.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR