Dengan demikian, pemerintah melonggarkan PPKM menjadi level 3 untuk beberapa daerah.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Presiden Jokowi.
Beberapa daerah yang diturunkan levelnya antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Baca Juga: Mitos Vaksin Covid-19 Banyak Beredar, Ini Penjelasan dari Ahli
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Presiden Jokowi kemudian menyebutkan jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Bisa Discan? Begini Penjelasannya
View this post on Instagram
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR