Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," demikian bunyi aturan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Bahaya Pneumonia di Tengah Pandemi Covid-19, Cegah dengan Imunisasi Anak!
Adapun untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Bahaya Kanker Mengancam, Ini Cara Merawat Wajan Teflon Agar Tidak Mengelupas
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR