1. Reksa dana
Reksa dana merupakan produk investasi yang pengolaan dananya dilakukan oleh manajer investaso (MI) yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada empat jenis reksadana, yakni reksadana pasar uang (risiko rendah), reksadana pendapatan tetap (risiko rendah), reksadana campuran (risiko sedang), dan reksadana pasar saham (risiko tinggi).
Kini, kita bisa berinvestasi reksa dana secara online dengan memanfaatkan aplikasi investasi atau marketplace atau situs belanja online.
Baca Juga: Aman dan Halal, Berikut Keuntungan dari Cara Berinvestasi Syariah
Biasanya marketplace bekerja sama dengan beberapa sekuritas untuk menjual produk reksadananya.
Selain mudah, investasi reksa dana online ini bisa dimulai dengan modal Rp10.000 saja.
Yang harus diingat adalah pilih tempat investasi reksadana online, dan perusahaan sekuritas sebagai Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) yang sudah terdaftar dan diawasi OJK agar lebih tenang dan nyaman investasi.
Baca Juga: Mulai Berinvestasi? Begini Cara Mudah Membuat Anggaran Bulanan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR