NOVA.id - Banyak yang melakukan investasi saham karena tergiur keuntungan yang tinggi.
Meski begitu, keuntungan yang tinggi pasti diikuti dengan risiko investasi yang tinggi juga.
Oleh karena itu, investasi saham harus dijalani dengan serius agar bisa meminimalisir risiko-risiko yang ada.
Baca Juga: Hati-Hati Bahaya Investasi Saham Pompom, Pahami Risikonya Sebelum Beli
Diketahui, saham merupakan sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau penyertaan modal dari seseorang, di dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Bisa dibilang, dengan memiliki saham berarti kita juga sudah menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut.
Sama seperti instrumen lainnya, investasi saham juga memiliki keuntungan dan risiko tersendiri.
Kali ini, akan dibahas beberapa bahaya atau risiko investasi saham yang bisa mengancam. Dikutip dari CerdasBelanja, berikut ini daftarnya.
Baca Juga: Cerdas Berinvestasi, Kenali Cara Investasi Sesuai Rentang Usia
1. Capital Loss
Capital loss bisa diartikan sebagai kerugian modal atau penurunan investasi.
Hal ini bisa terjadi karena rendahnya harga jual saham dibanding harga belinya.
Capital loss memang kerap terjadi karena nilai saham yang berubah setiap waktu.
Baca Juga: 3 Cara Siapkan Dana Darurat dan Investasi Secara Bersamaan, Apa Saja?
2. Fluktuasi harga
Harga saham diketahui berubah setiap saat.
Hal itu disebabkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal.
Keadaan ekonomi, kondisi politik, atau perubahan suku bunga bank bisa mempengaruhi perubahan harga saham.
Selain itu, gejolak harga bahan baku dari komponen yang digunakan suatu usaha juga bisa memngubah harga saham.
Misalnya, kita membeli saham PT Bukit Asam (PTBA), maka gejolak harga batu bara akan mempengaruhi pergerakan harga saham.
Baca Juga: Cara Membedakan Saham dan Reksa Dana, Simak 6 Poin Penting Ini
3. Suspensi
Suspensi merupakan penghentian perdagangan sebuah saham oleh bursa efek, karena sejumlah faktor.
Jika saham disuspensi, kita tidak bisa melakukan transaksi saham.
Keadaan ini bisa berlagsung selama beberapa hari atau bahkan beberapa bulan atau tahun
Suspensi saham bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya di saham tertentu.
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Saham yang Benar, Simak 3 Hal Ini Dahulu
4. Bangkrut
Bangkrut atau delisting merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh otoritas BEI.
Salah satu penyebab delisting yaitu karena sahamnya disuspensi selama bertahun-tahun.
Jika sudah begitu, kita pun terpaksa harus menjual saham yang dimiliki.
Kita pun berisiko mengalami kerugian jika harga saham turun.
Baca Juga: Yuk, Kenal dan Pahami Apa Itu Portofolio dalam Bidang Investasi
Lihat postingan ini di Instagram
5. Likuidasi
Likuidasi terjadi jika perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor saham tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan.
Pada kasus ini, pemegang saham akan menjadi pihak terakhir yang mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
Itu berarti, pemegang saham hanya akan mendapatkan sisa harta yang dimiliki sebuah perusahaan setelah membayar kewajibannya.
Baca Juga: Apakah Cara Kerja Investasi Saham Sama dengan Judi? Begini Jawaban BEI
Namun, pemegang saham juga berisiko tidak mendapat apa-apa, jika perusahaan tidak memiliki harta yang tersisa.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Cerdasbelanja.grid.id |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR