Secara singkat, menurut Tejasari, CFP., Konsultan Keuangan, investasi syariah adalah investasi yang dibuat sesuai dengan aturan atau prinsip-prinsip syariat ajaran Islam.
Mulai dari utang, produk investasi yang akan dibeli, hingga transaksi-transaksi atau akad yang berjalan dalam investasi.
Dalam investasi syariah akadnya berbeda dengan investasi konvensional.
Baca Juga: Hal Fundamental yang Wajib Diketahui Sebelum Investasi Saham
Akad syariah bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).
Nah, karena mekanisme akadnya berbeda, maka dalam investasi syariah tidak ada istilah bunga yang dikatakan haram atau riba.
Melainkan, keuntungan karena adanya akad antara dua atau lebih pihak.
Baca Juga: Mau Investasi Properti? Ini 8 Cara Aman yang Harus Diperhatikan
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR