3. Bebas pajak
Menabung emas untuk investasi bisa bebas pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 justru akan dikenakan kepada badan usaha yang menjual emas.
Sehingga, pajak itu bukan dibebankan kepada pembeli, ya.
Baca Juga: Ini Pentingnya Cek Pergerakan Harga Saat Investasi Emas Online
4. Bebas bunga
Transaksi tabungan emas mengikuti hukum syariah, yang berarti tidak ada bunga.
5. Modal kecil
Menabung emas, khususnya melalui platform online, bisa dimulai dengan modal yang sangat kecil.
Sahabat NOVA sudah bisa menabung emas online dengan modal mulai dari Rp 5.000. Bahkan ada yang menawarkan modal 100 rupiah atau 0,0001 gram.
Baca Juga: Tak Pakai Modal Besar, Ini 3 Pilihan Investasi Mulai dari Rp10.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR