Menanggapi hal ini, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.
“Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait informasi yang didapatkan,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan juga meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jika tudingan itu benar terbukti, selebgram 26 tahun ini bisa terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp1 juta.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR