NOVA.id - Baru-baru ini kantor pinjaman online ilegal digerebek polisi.
Sejumlah handphone dan komputer pun disita.
Untuk itu, kita harus tahu mengenai pinjaman online ilegal. Berikut daftar pinjol ilegal terbaru.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online yang Telah Terdaftar dan Berizin di OJK
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi, 56 Orang Diamankan
View this post on Instagram
KOMENTAR