NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.
Dilansir dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.
Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Berita terpopuler lainnya membahas tentang Raffi Ahmad blak-blakan sebut Baim Wong tidak masuk ke dalam daftar pertemanannya.
Selain itu, ada juga berita terpopuler tentang cara menghilangkan kantung mata yang kendur dan hitam.
Semua itu terangkum dalam berita terpopuler NOVA, Jumat (15/10) berikut ini.
Baca Juga: Berita Terpopuler: Cara Membersihkan Karang Gigi dengan Serai hingga 5 Bahaya Makan Tengah Malam
Source | : | Nova |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR