Paling lambat 1 Desember 2021
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.
Kebijakan itu telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debet.
Proses pergantian dari kartu ATM magnetik ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Investasi Tabungan Emas? Simak Dulu Untung Ruginya
Bank Mandiri
SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati mengatakan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli 2021.
Dengan demikian, kartu debit/ATM berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaksi.
Baca Juga: Cara Investasi Uang di Bank Lewat Tabungan Berjangka, Ini Jenis yang Bisa Dipilih
View this post on Instagram
KOMENTAR