Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Hal ini diketahui karena bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.
Baca Juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akhirnya Minta Maaf: Aku Egois
Dari unggahan itu, Rachel Vennya diketahui harus menjalani karantina selama 8 hari.
Namun, ternyata Rachel Vennya disebut hanya melakukan selama 3 hari saja.
Selain itu, akun tersebut juga menyebut bahwa Rachel Vennya memang berniat kabur sejak dari bandara.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Kemenkes Langsung Bertindak
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR