Lebih lanjut Ahok meyakini Polri profesional dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya dan tidak memandang latar belakang si pelanggar.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," ujar Ahok.
Adapun pelanggar disipin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.
Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).
Dalam surat perintah tersebut Bripda Arjuna ditunjuk untuk melaksanakan tugas baru sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Sebelumnya diberitakan sebuah unggahan di instastory yang memperlihatkan video mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dipakai untuk pacaran.
Baca Juga: BTP Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Netizen Malah Salah Fokus Pada Tampilan Puput Nastiti Devi
View this post on Instagram
KOMENTAR