1. Lihat izin di OJK
Sebelum membuka asuransi syariah di sebuah perusahaan, kamu perlu memastikan izinnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan asuransi manapun pasti harus mendapat izin dahulu dari regulator untuk memasarkan produknya kepada masyarakat.
Pengecekan izin akan membuat kamu terhindar dari asuransi ilegal.
"Apakah terdaftar di OJK sebagai asuransi syariah atau paling tidak izin menjual produk asuransi syariah?"
"Karena ada juga perusahaan yang bukan syariah tapi punya unit syariah," kata Rina dalam Webinar Kompas Talks.
Baca Juga: Musibah Datang Tiba-Tiba, Ini Pentingnya Punya Polis Asuransi Jiwa
2. Pelajari dan isi formulir kepesertaan sendiri
Sebelum jadi peserta asuransi, kita perlu mengenali dan mempelajari polis yang ingin kita beli.
Saat mengisi formulir, sebisa mungkin kamu mengisinya sendiri agar memahami betul isi formulir tersebut.
"Kalau bisa itu diisi sendiri. Seringkali yang mengisikan, misalnya belinya di bank, kemudian diisikan oleh pihak bank."
"Boleh diisikan, tapi dicek lagi formulir itu apa yang diisi?"
"Jangan sampai gara-gara tidak diisi dengan benar, ketika klaim tidak bisa dibayarkan," tutur Rina.
Baca Juga: 4 Kesalahan Membeli Polis Asuransi Jiwa, Hindari agar Tak Merugi!
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR