NOVA.id - Sidang perdana kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (02/12) kemarin.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 12.32 WIB karena Nia dan Ardi terlambat datang.
Menurut keterangan kuasa hukum, pasangan suami istri itu sempat mengalami diare dan harus mendapatkan pemeriksaan dokter.
Baca Juga: Rehabilitasi Selama 4 Bulan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Bebas Bulan Desember?
Sidang perdana ini beragendakan dakwaan jaksa.
Kemudian di hari yang sama dilanjutkan mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan sopirnya, ZN.
Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta merupakan pihak yang memberi rekomendasi dakwaan dari hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
Baca Juga: Usai Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditahan
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR