Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Mengutip laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Bakal Dimulai 1 Januari 2022, Berikut Estimasi Biaya Bagi Masyarakat
Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori; pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Diketahui sebelumnya WHO mengeluarkan rekomendasi vaksin booster setelah Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) tentang imunisasi mengadakan pertemuan pada Selasa, (07/12).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Masyarakat Bisa Dapat Gratis Jika Memenuhi Persyaratan Berikut!
Penulis | : | Rahma |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR