NOVA.id – Masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia membuat kita waspada dan berjaga-jaga.
Selain mengetatkan protokol kesehatan, vaksin booster pun disediakan.
Pada hari Rabu (12/1/2022), secara resmi pemerintah telah memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin bosster?
Apa ada syarat untuk dapat vaksin booster?
Jawabannya, ada.
Pertama, vaksin booster akan diberikan pada masyarakat usia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Kedua, diprioritaskan pada kabupaten atau kota dengan 70 persen capaian vaksinasi dosis 1, dan 60 persen capaian vaksinasi dosis 2.
View this post on Instagram
Baca Juga: Serba-Serbi Vaksin Booster: Rencana untuk Masyarakat Umum Hingga Kriteria Vaksin yang akan Dipakai
Ketiga, ada 21 juta orang sasaran program vaksinasi booster di Januari 2022.
Keempat, Ada lima jenis vaksin yang digunakan sebagai booster.
Jenis vaksin ini, yakni CoronaVac atau Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Itu dia fakta dan syarat-syarat vaksinsai booster.
Demi lancarnya vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster sejak 3 Januari 2022.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR