NOVA.id - Pemberian vaksin booster untuk golongan prioritas sudah dilaksanakan mulai Rabu (12/01) lalu.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menggelar vaksinasi tahap ketiga ini.
Namun dalam waktu dekat, ada sekitar 20 provinsi atau daerah yang melaksanakan vaksin booster.
Tahap awal, pelaksanaan vaksin Covid-19 booster diutamakan untuk kelompok non lansia dan masyarakat rentan.
Selain itu, pelaksanaan vaksin Covid-19 booster baru boleh dilakukan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu minimal 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.
Perlu diingat bahwa pemerintah telah menggratiskan vaksin booster ini untuk masyarakat.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksin Covid-19 booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.
"Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia, dilansir dari Kontan.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul di PeduliLindungi, Ini yang Harus Dilakukan
View this post on Instagram
Selain DKI Jakarta, ini daerah yang melaksanakan vaksin booster:
Adapun syarat calon penerima vaksin Covid-19 booster adalah usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR