Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
Baca Juga: Disindir Netizen Gara-Gara Pakai BPJS untuk Rawat sang Istri, Indra Bekti Beri Jawaban Menohok
Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.
Demikian, tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
KOMENTAR