Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan oleh penyidik.
Penahanan ini dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.
"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun," tutur Ramadhan.
Sementara pertimbangan subjektifnya karena dikhawatirkan Doni melarikan diri, melakukan perbuatan serupa, dan menghilangkan bukti.
Diketahui, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.
Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Dikenal Kaya Raya, Inul Daratista Justru Tak Mau Dipanggil Crazy Rich, Ternyata Ini Alasannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR