NOVA.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” terang Zulpan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/03).
Meski begitu, Zulpan meminta agar menanyakan langsung kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait alasan penghentian kasus Ardhito.
“Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres,” kata Zulpan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan alasan penyidik.
Ady Wibowo menyinggung hasil rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta untuk Ardhito agar direhabilitasi karena dalam kategori pengguna.
“Untuk memberikan kepastikan hukum terhadap proses penyidikan. Dilakukan restorative justice,” ujar Ady Wibowo.
“Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” ungkap Ady Wibowo melanjutkan.
Baca Juga: Lagu Dipakai Tanpa Izin di Acara Korea, Ini Curhatan Ardhito Pramono
View this post on Instagram
Selain itu, Ady juga mengungkapkan kondisi terkini dari pelantun lagu Fine Today itu.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR