NOVA.id - Penemuan minyak goreng palsu belakangan kerap terjadi, seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran. Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.
Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.
Cara cek minyak goreng palsu atau tidak
Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi badan tersebut, dengan langkah sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
- Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek
- Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci
- Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar
Baca Juga: Ditemukan Kasus di Depok, Waspada Minyak Goreng Dikemas Ulang dan Dijual Harga Selangit!
Cara bedakan minyak goreng asli dan minyak goreng daur ulang
Dikutip dari laman resmi Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai pencegahan peredaran minyak goreng palsu.
Selain mengecek langsung ke situs BPOM, ada cara untuk membedakan mana minyak goreng asli dan palsu atau yang sudah didaur ulang (jelantah).
- Tuangkan minyak goreng ke atas panci penggorengan lalu dipanaskan selama 1-1,5 menit.
- Buka kertas minyak dan posisikan diatas panci berjarak sekitar 18- 20 cm diatasnya.
- Amati dalam waktu 3 menit apabila jumlah bercak atau titik-titik /spots pada kertas lebih dari 10 titik / 10 cm2. Maka minyak tersebut jelek (banyak polar compounds yang mudah menguap)
Ada 425 merek kemasan yang beredar
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
Baca Juga: Hemat Minyak Goreng, Ini 5 Cara Mengukus Makanan agar Rasanya Lezat
Adapun saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Waspada Minyak Goreng Palsu, Cek Dulu Mereknya di Situs BPOM, Ini Caranya
KOMENTAR