NOVA.id - Kabar baik dari pemerintah terkait bansos kembali hadir.
Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial terus digulirkan khususnya untuk peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terdapat tiga jenis bansos yang penerimanya merupakan peserta KPM yaitu Bantuan PKH, BPTN, dan PBI - JK.
Pada tahun 2022 ini tahap awal sudah disalurkan pada bulan Januari hingga Maret untuk PKH ataupun BPNT.
Penyaluran melalui kantor pos untuk BPNT serta melalui Kartu Keluarga Sejahtera khusus PKH.
Sedangkan untuk PBI-JK diberikan tiap bulan melalui pelunasan iuran BPJS kesehatan tingkat 3.
Bantuan ini merupakan program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dari semua bidang, sosial hingga kesehatan.
3 jenis bantuan ini merupakan bantuan reguler, mulai dari PKH, BPNT hingga PBI-JK.
Seluruh penerima merupakan masyarakat yang tidak mampu dan semua penerima harus terdaftar di DTKS Data Terpadau Kesejahteraan Sosial (Kemesos).
Baca Juga: Cara Membasmi Kecoa di Rumah, Gunakan 3 Tanaman Ini
Untuk pengecekan sendiri bisa dilakukan sendiri melalui link resmi kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nik KTP.
Berikut daftar bantuan bagi peserta KPM dari PKH, BPNT dan BPI-JK Tahun 2022
1. PKH
Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.
Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Tahap Pencairan PKH 2022
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Baca Juga: Basmi Tikus dengan Ampuh, Ini Cara Buat Racun Tanpa Bahan Kimia
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Besaran bantuan PKH 2022
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Kiwil Isyaratkan Ingin Poligami Lagi, Netizen Singgung Soal Aliran Sesat dan Pesugihan
2. BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM
3. PBI-JK
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.
Pengajuan Bantuan Sosial Kemensos
Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.
Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.
Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.
Baca Juga: Kiwil Isyaratkan Ingin Poligami Lagi, Netizen Singgung Soal Aliran Sesat dan Pesugihan
Kontak Center
Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Kabar Gembira, PKH Tahap 2 Ditetapkan, Segini Besaran Dana yang Akan cair
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR