Kedua, segara laporkan pelaku. “Laporkan akun pelaku melalui fitur ‘report’ yang sudah disediakan oleh platform terkait, agar akun pelaku dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai community guidelines yang ada,” kata Dedy kepada NOVA.
Baca Juga: Sinopsis The Tinder Swindler, Film Dokumenter Netflix Soal Penipuan Simon Leviev di Aplikasi Kencan
Korban juga dapat mengadukan akun tersebut ataupun konten yang disebarkan oleh akun tersebut melalui kanal Kementerian Kominfo di aduankonten.id.
Atau bisa juga melapor pada pihak yang berwenang lainnya, seperti pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR