Dengan demikian, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pribadi yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.
"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut."
"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," pungkasnya.
Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenai pajak.
Sehingga Sahabat NOVA jangan langsung takut, ya.
Terdapat beberapa kriteria yang dipersyaratkan, mulai dari segi bangunan serta masa pelaksanaan konstruksi.
Merujuk dari beleid di atas, khususnya Pasal 2, berikut rangkuman kriterianya.
Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Bansos Kembali Hadir, Cek Besaran Dana yang akan Cair
View this post on Instagram
Bangunan
Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR