-Kemudian pilih menu Mudik 2022 dan ikuti instruksi selanjutnya.
-Pendaftaran juga bisa melalui website mudik.jasaraharja.co.id/.
-Pilih menu Ambil Token lalu ke menu Pendaftaran Mudik. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftarannya di web ini.
Untuk pendaftaran, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar). Nama KTP dan SIM C harus sama.
2. STNK Sepeda Motor
3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.
Baca Juga: Cair! Catat 3 Cara Cek Penerima BPNT Maret 2022, Bisa Lewat Website Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR