NOVA.id - Dalam sidang vonis kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Senin (11/04) kemarin, Tubagus Joddy divonis penjara 5 tahun.
Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur yaitu 7 tahun penjara.
Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain divonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda Rp20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.
Kuasa hukum Joddy sendiri tidak banyak berkomentar.
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan maut tersebut, yaitu keluarga Vanessa dan Bibi Ardiansyah berkomentar.
Ayah mendiang Bibi, Haji Faisal merespons vonis yang dijatuhkan hakim dengan positif.
Bagi Faisal, tak ada yang diharapkan pihaknya lagi mengingat anaknya, Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Baca Juga: Siap Laporkan Mayang ke Polisi, Brand Skincare Tan Skin Tuntut Penjelasan Adik Vanessa Angel
View this post on Instagram
Haji Faisal juga menilai hukuman tersebut sudah tepat dan ia berharap Joddy bisa menjadi lebih baik nantinya.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR