4. Pilih kesatuan wilayah untuk membuat dan pengambilan SKCK.
5. Isi alamat lengkap sesuai KTP.
6. Pilih metode pembayaran. Ada dua metode pembayaran, yakni lewat loket atau lewat BRIVA.
7. Klik "Lanjut".
8. Selanjutnya isi data pribadi dengan lengkap.
9. Unggah foto 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen.
11. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
12. Datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Baca Juga: Tips Atasi Laptop Mendadak Mati dan File Kerjaan Hilang, Pintar Atur Emosi Dulu
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR