NOVA.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Selasa (19/04) kemarin.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, terdapat tiga tersangka yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
Dengan demikian, total ada 4 orang tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, kasus ekspor minyak goreng ini menjadi salah satu penyebab stok minyak goreng langka yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Ketika harga minyak dunia melonjak karena perang Rusia dan Ukraina, para mafia ini memanfaatkan kesempatan untuk mendapat keuntungan maksimal dengan mengalihkan stok minyak goreng domestik ke luar negeri.
Korupsi ekspor minyak goreng ini juga membuat kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu yang sempat dijalankan pemerintah gagal.
Kini jadi tersangka korupsi ekspor minyak goreng, seberapa besar harta koruptor dan kekayaan pejabat Kemendag itu?
Baca Juga: Simpan Rapat Dalang Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Takut Nyawa Keanu Jadi Taruhannya
View this post on Instagram
Di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Indrasari melaporkan harta kekayaannya pada 2020. Saat itu, dia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR