NOVA.id - Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT Banten, Binsar Gultom Selasa (24/05).
"Menyatakan seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta 3 Maret 2013 sesuai akta kelahiran yang dikeluarkan DKCS Jakarta Selatan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding (Rezky Aditya)," kata Binsar.
Terkait dengan hal ini, akhirnya Rezky Aditya dan sang istri, Citra Kirana muncul ke publik.
Dalam video yang diunggah di Youtube Ciky Citra Rezky, Rezky Aditya mengatakan bahwa sebelum muncul putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, dirinya sudah sejak lama menawarkan diri, secara sukarela melakukan tes DNA.
"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," kata Rezky, melansir Tribunnews.
"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," tambahnya.
Namun, kata Rezky, tawaran tes DNA itu tidak terlaksana hingga hari ini karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya justru menyampaikan permintaan lain.
"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," ungkapnya.
Baca Juga: Tok! Rezky Aditya Dinyatakan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ibunda Kekey Terharu
View this post on Instagram
Kuasa Hukum Rezky Aditya, Anna Sofa Yuking, membenarkan hal itu.
"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu."
"Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, di mana semata-mata kepentingan Naira, demi status hukum Naira," beber Anna.
Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul di bulan Juni 2021.
Saat itu Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.
Wenny saat itu hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Pada kesempatan itu, Anna juga mengatakan bahwa Rezky bersedia bertanggungjawab menafkahi Naira apabila hasil tes DNA itu membuktikan bahwa Rezky adalah ayah biologis Naira.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR