NOVA.id - Perseteruan Nicholas Sean dengan Ayu Thalia masih berlanjut.
Terbaru, Nicholas Sean hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Ayu Thalia.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/06).
Masalah ini berawal dari Ayu Thalia yang melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Setelah laporan ini viral, Nicholas Sean pun jadi sasaran hujatan publik.
Putra Ahok tersebut lantas melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas pencemaran nama baik.
Terkait kasus ini, persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/06).
Melansir Tribun Seleb, dalam persidangan itu, Nicholas Sean dan Ayu Thalia memberikan pernyataan yang bertolak belakang.
Baca Juga: Dirayakan Bareng Mertua, Ini Potret Perayaan Ulang Tahun Puput Nastiti Devi
View this post on Instagram
Nicholas Sean membantah bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan Ayu Thalia.
"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari."
"Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," kata Nicholas.
Sementara itu, Ayu Thalia memberikan keterangan bertolak belakang.
Ayu Thalia blak-blakan mengaku pernah berkirim pesan romantis dengan Sean hingga sempat tidur bersama.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, teman biasa itu tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan mens," ungkap Ayu.
Ayu juga mengaku sempat check in hotel bersama Nicholas Sean.
Bahkan, Ayu mengaku dirinya pernah dibawa untuk tidur di kediaman Sean.
"Dan saksi korban juga beberapa kali check-in di hotel sama saya, dan setahu saya kalau cuman teman, saksi korban pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," terang Ayu.
Baca Juga: Sering Dikira Tak Akur, Puput Nastiti Devi Ungkap Hubungannya dengan Anak Sambungnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR