NOVA.id - Tamara Bleszynski laporkan penggelapan aset yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Lama tak terdengar kabarnya, Tamara Bleszynski mendadak jadi sorotan.
Ibu Teuku Rassya ini mengaku jadi korban penggelapan aset atas warisan orangtuanya.
Kasus Tamara Bleszynski korban penggelapan aset ini membuatnya tak pernah menikmati warisan tersebut.
Laporan Tamara Bleszynski ini mulanya diajukan ke Mabes Polri, namun karena lokasi aset di Jawa Barat, ia disarankan melapor ke Polda Jabar.
Diketahui, lokasi aset warisan orangtua Tamara ada di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Pasal yang tercantum dalam laporan Tamara Bleszynski tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Setelah ke Mabes Polri, kami diminta melapor ke Polda Jawa Barat, sesuai lokasi aset properti klien kami," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, dilansir dari TribunStyle.
Djohansyah mengatakan bahwa kliennya melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Barat sejak Desember 2021.
Baca Juga: Geram Rumahnya Dilempari Tali Hitam, Tamara Bleszynski: Rumahku Bukan Tempat Pembuangan
View this post on Instagram
Kasus penggelapan aset ini membuat warisan orangtua Tamara dikuasai orang lain.
KOMENTAR