20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang
Akibat perubahan nama jalan tersebut, masyarakat yang memiliki KTP dengan nama jalan lama akan terdampak.
Mereka harus mengganti nama jalan yang tercantum di KTP dan diseusuaikan dengan nama jalan yang baru.
Jangan khawatir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Dukcapil) DKI Jakarta akan membuka layanan pengubahan data kependudukan pasca digantinya 22 nama jalan di Ibu Kota .
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, layanan tersebut akan dimulai pekan depan.
"Untuk proses pembukaan layanan ini akan dimulai satu minggu ke depan pada loket-loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Temuan Janin Bayi di Kotak Makan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR