NOVA.id - Mulai 1 Juli 2022, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba beli pertalite harus daftar aplikasi MyPertamina.
Kebijakan beli pertalite wajib daftar ini demi memastikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, dalam penyaluran BBM Subsidi ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya.
Namun, yang saat ini masih terjadi, banyak konsumen yang tak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika tidak diatur, besar potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Oleh sebab itu, kebijakan beli pertalite pakai aplikasi ini dinilai jadi solusi yang tepat.
Selain aplikasi, Pertamina juga menyiapkan versi website dari MyPertamina.
Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mendaftarkan diri untuk bisa beli pertalite.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022."
View this post on Instagram
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Nantinya, sistem MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna.
Jika sudah melakukan registrasi, baik kendaraan maupun identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
Apabila Sahabat NOVA sudah mendapat QR Code tersebut, cukup tunjukkan ke petugas saat beli pertalite 1 Juli mendatang.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina."
"Jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," tandasnya.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima Provinsi.
Daftar provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Baca Juga: Cara Menghangatkan Ayam Goreng agar Tetap Krispi, 2 Hal Ini Jadi Kunci!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR