NOVA.id - Suami penyanyi Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia, Kamis (14/07).
Melalui sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.
"Sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dilansir dari Tribunnews.
Sebagai istri, Tata Janeena tetap mendukung suaminya.
Pada Jumat (15/05), Tata Janeeta mengunggah curhatan di Instagram.
Unggahan itu ditujukan kepada suaminya.
"suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…," tulisnya mengawali.
Tata Janeeta menyinggung soal kehidupan di dunia yang hanya sementara.
"Terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa."
Baca Juga: Brotoseno Terseret Kasus, Tata Janeeta Unggah Kalimat Romantis: Cobaan akan Selalu Ada
View this post on Instagram
"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak," ungkapnya.
Tata Janeeta mengatakan bahwa ia akan mencintai Brotoseno apapun itu situasinya.
Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..انَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌا i love you till jannah," tulis Tata Janeeta.
View this post on Instagram
Sebagai informasi, dilansir dari TribunMedan, status keanggotaan Brotoseno sebagai anggota polisi memang sempat menjadi polemik.
Pasalnya, Brotoseno merupakan mantan napi kasus korupsi.
Diketahui, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016.
Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat
Meski demikian, Brotoseno malah masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR